PEMAHAMAN TENTANG TUGAS POKOK DANFUNGSI PENYULU

Penyuluh P3K Kecamatan Leces, Muhammad Junaidi, S.Sy, Terangkan Tugas dan Fungsi Penyuluh kepada Masyarakat

Leces, 3 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran penyuluh di lapangan, Penyuluh P3K Kecamatan Leces, Muhammad Junaidi, S.Sy, memberikan penjelasan mendalam tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyuluh, Selasa (3/6).

Dalam kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Leces, Junaidi menyampaikan bahwa penyuluh memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, mendampingi masyarakat, serta mendorong perubahan perilaku menuju arah yang lebih baik, terutama dalam sektor pertanian, keagamaan, maupun sosial kemasyarakatan.

“Penyuluh bukan sekadar menyampaikan informasi, tapi juga menjadi fasilitator, motivator, hingga menjadi mitra masyarakat dalam memecahkan masalah yang mereka hadapi,” ujar Junaidi di hadapan para peserta penyuluhan.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan penyuluh sangat penting dalam menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan dan potensi lokal masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi dua arah menjadi kunci utama dalam keberhasilan tugas penyuluhan.

Hal Ini mendapat respons positif dari para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Mereka berharap penyuluh bisa turun langsung secara rutin untuk memperkuat sinergi antara penyuluh dan masyarakat baiik dikegiatan yang dilakukan desa ataupun dikegiatan keagamaan (majelis Taklim.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting penyuluh dalam pembangunan di tingkat lokal, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.(is)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAKZIAH KE RUMAH DUKA ABAH ADJAR MARSUDI

KEPALA KUA KEC. LECES PIMPIN RAKORDASI ASN DAN P3K

KUA KECAMATAN LECES KEMBALI PERCEPAT PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI DESA KERPANGAN