DORONG PENCATATAN DEMI LEGALITAS ANAK DAN PERKAWINAN
KEPALA KUA KEC. LECES LAYANI KONSULTASI PERNIKAHAN SIRI, DORONG PENCATATAN DEMI LEGALITAS ANAK DAN PERKAWINAN
Leces, — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, H. Hartono, membuka layanan konsultasi pernikahan tidak tercatat atau biasa dikenal sebagai nikah siri. Langkah ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk mengurus pencatatan pernikahan secara resmi agar status perkawinan dan anak yang dilahirkan memiliki kekuatan hukum.
Menurut Hartono, banyak pasangan yang datang ke KUA mengaku telah menikah secara agama, namun belum mencatatkan pernikahannya di negara. Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memiliki kejelasan status hukum.
“Kami tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat keterangan tercatat untuk pernikahan yang dilakukan secara siri. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh. Namun, kami siap membantu memberikan jalan keluar agar pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi melalui penetapan pengadilan,” ujar Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Pentingnya Legalitas Perkawinan
Hartono menekankan, di tengah pesatnya perkembangan zaman dan keterbukaan informasi, masyarakat harus lebih teliti dalam memahami pentingnya legalitas pernikahan. Sebab, pencatatan pernikahan bukan hanya menyangkut status pasangan suami-istri, tetapi juga menyangkut hak-hak anak, waris, dan perlindungan hukum lainnya.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan atau anggapan cukup dengan ijab kabul, anak menjadi korban secara hukum. Negara telah mengatur dengan jelas bahwa pernikahan harus tercatat untuk memperoleh pengakuan hukum,” tambahnya.
Landasan Hukum
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan juga dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya melalui tes DNA) dan/atau alat bukti lain.
Namun untuk menjamin status hukum anak dan istri secara menyeluruh, pencatatan pernikahan tetap menjadi langkah utama yang harus dilakukan.
Masyarakat Diminta Tidak Menyalahkan KUA
Hartono mengungkapkan, masih ada sebagian masyarakat yang datang ke KUA untuk meminta surat keterangan nikah atau akta nikah, padahal pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi. Ia berharap edukasi publik mengenai aturan ini bisa menghindarkan kesalahpahaman.
“KUA hanya bisa mencatatkan pernikahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika sudah terlanjur menikah siri, maka pasangan harus menempuh proses isbat nikah di pengadilan agama,” tegasnya.
Dengan layanan konsultasi ini, KUA Leces berharap masyarakat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga terlindungi secara hukum negara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.(is)
Komentar
Posting Komentar