KUA LECES KEMBALI TUNTASKAN TAHAPAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF YAYASAN
KUA Leces Kembali Tuntaskan Tahapan Sertifikasi Tanah Wakaf Dua Yayasan
PROBOLINGGO – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leces dalam menyempurnakan layanan wakaf terus menunjukkan progres signifikan. Kali ini, giliran Yayasan Darul Falah Desa Malasan Kulon dan Yayasan Hikmatul Hasanah Desa Tigasan Kulon yang memasuki tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Langkah konkret itu ditandai dengan penyerahan resmi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut dihantarkan langsung oleh dua penyuluh agama Islam P3K Kecamatan Leces, yakni Muhammad Junaidi, S.Sy. dan Muhammad Hafid, S.Pd.
“Kami hadir bukan hanya sebagai pendamping proses, tapi memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi di sela-sela penyerahan berkas, Rabu (23/7).
Tahapan ini menjadi krusial karena menyangkut legalitas tanah wakaf yang berdampak langsung pada keberlangsungan lembaga keagamaan dan pendidikan. Dengan status tanah yang bersertifikat, maka lembaga wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa.
Komitmen Layanan Prima
Kepala KUA Kecamatan Leces, H. Hartono, S.Ag., menyampaikan bahwa percepatan dan penyempurnaan layanan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan tata kelola wakaf yang transparan, profesional, dan berbasis regulasi terkini.
“Ini bagian dari pelayanan prima KUA Leces kepada masyarakat. Wakaf harus dikelola secara sah dan legal, tidak cukup hanya dengan niat baik, tapi juga harus tercatat dan tersertifikasi,” terang Hartono.
Landasan Hukum
Proses sertifikasi tanah wakaf ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Wakaf Tanah
4. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
5. Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. 300 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Terintegrasi
Dengan terpenuhinya dokumen administrasi, tahapan selanjutnya adalah pengukuran dan validasi oleh BPN, sebelum diterbitkannya sertifikat resmi atas nama Nazhir yang telah terdaftar.
“Harapannya, langkah ini bisa diikuti oleh lembaga-lembaga lain. Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula kontribusi umat terhadap pembangunan sosial dan keagamaan,” pungkas (paif KUA Kec. Leces) Muhammad Is Afandi.(is)
Komentar
Posting Komentar